Magetan. - Proses penyaksian karantina penyusun soal dan penandatanganan Nota kesepakatan (MOU) merupakan dua tahapan krusial untuk menjamin transparansi, akuntabel dan profesionalisme dalam seleksi ujian berbasis Computer Assisted Test atau CAT. Frocopinca Kecamatan Kartoharjo saksikan karantina dan MOU ujian CAT dalam rangka pengisian perangkat Desa Kasun lll Desa Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan, Minggu (20/09/26)
Adapun yang hadir dalam menyaksikan pemandatanganan MOU ( Memorandum Of Understanding) diantaranya Camat Kartoharjo Setiya Widayaka SH.MH, Danramil Tipe B 0804/08 Kapten Inf Sunaryo, Kapolsek AKP Hariyono, Kades Kartoharjo bapak Mulyono, Ketua BPD, Ketua Panitia Alfan Hudiya, Tim penguji Dr. Ir Aliyadi, MM.
Ketua panitia pengisian perangkat Desa bapak Alfan bersama tim penguji Dr.Ir Aliyadi, MM bergerak cepat dalam penyediaan sarana prasarana Ujian Pengisian Perangkat Desa demi kelancaran kegiatan ujian yang akan dilaksanakan.
Danramil Tipe B 0804/08 Barat Kapten Inf Sunaryo menyatakan, proses karantina tersebut merupakan pembatasan ruang gerak tim penyusun soal atau sistem aplikasi agar tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun diluar tim selama periode krusial untuk antisipasi terjadi kebocoran atau manipulasi server CAT sebelum waktu ujian di mulai.Pungkas Kapten Inf Sunaryo
Seluruh alat komunikasi berupa ponsel, laptop pribadi atau lainnya disita atau dinonaktifkan untuk sementara waktu, ruang disegel dan baru dibuka sesaat sebelum ujian CAT dilaksanakan. Dokumen terkait yang diperlukan apabila panitia sedang menyiapkan tahapan ini semua prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(R.08)

Raditya