Magetan. - Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya korban akibat sengatan listrik, Koramil Tipe B 0804-08/Barat Kodim 0804/Magetan bersama Polsek setempat melaksanakan kegiatan himbauan kepada warga terkait larangan pemasangan perangkap tikus menggunakan aliran listrik di area persawahan maupun lingkungan permukiman. Rabu, (20/05/2006)

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian aparat terhadap maraknya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik yang dinilai sangat membahayakan keselamatan manusia maupun hewan lainnya. Selain berisiko menyebabkan korban jiwa, penggunaan aliran listrik secara sembarangan juga melanggar aturan keselamatan ketenagalistrikan.
Kapolsek Kartoharjo AKP Eko Supriyanto beserta Danpos Koramil Tipe B 0804-08 Barat Peltu Nanang Beny langsung menemui warga dan petani untuk memberikan edukasi serta sosialisasi agar tidak lagi menggunakan metode berbahaya tersebut dalam membasmi hama tikus.
Dalam himbauannya, aparat meminta masyarakat untuk menggunakan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengendalikan hama tikus, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak memasang perangkap tikus menggunakan aliran listrik karena sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan korban jiwa. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, ” ujar petugas saat memberikan sosialisasi kepada warga.

Selain memberikan himbauan secara langsung, aparat juga mengajak perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengingatkan warga agar mematuhi larangan tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan bersama serta tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik yang dapat membahayakan banyak pihak.(red 08)

Raditya